Daftar waitlist โ gratis, dapat info duluan + harga early bird:
โ ๏ธ Disclaimer. Hasil ini adalah estimasi, bukan pengganti perhitungan/pelaporan SPT resmi atau konsultasi pajak.
Perhitungan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) profesi dokter sebesar 50% berdasarkan
PER-17/PJ/2015, dengan acuan wilayah DKI Jakarta (10 ibukota provinsi). Norma untuk wilayah lain dapat berbeda.
Tarif memakai PPh Pasal 17 UU HPP (5%โ35%) dan PTKP berlaku (TK/0 Rp54 jt; +Rp4,5 jt kawin; +Rp4,5 jt per tanggungan, maks 3).
Sejak PP 20 Tahun 2026, dokter sebagai pekerjaan bebas tidak boleh memakai PPh final 0,5%.
Estimasi angsuran PPh Pasal 25 = (PPh terutang โ kredit) รท 12 sebagai gambaran cicilan bulanan.
Untuk angka final & kasus spesifik, konsultasikan dengan praktisi pajak.